Rapat Paripurna Bahas Raperda Kepariwisataan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah

DPRD Kabupaten Magetan gelar Rapat Paripurna dengan dua agenda utama, yakni Penjelasan Pengusul terhadap Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Magetan Tahun 2025–2045 dan Penjelasan Bupati terhadap Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Rapat digelar di Ruang Paripurna Gedung DPRD Magetan pada, Kamis (6/11)

.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Magetan, dan dihadiri oleh Bupati Magetan Bunda Nanik, Wakil Ketua DPRD, Forkopimda, Kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

.

Dalam penyampaiannya, DPRD Magetan selaku pengusul menegaskan bahwa Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2025–2045 disusun sebagai panduan strategis dalam pembangunan pariwisata Magetan selama dua dekade ke depan. Rencana tersebut diharapkan menjadi pedoman arah pembangunan sektor wisata berbasis alam, budaya, dan ekonomi kreatif yang berkelanjutan.

.

Sementara itu, Bupati Magetan Bunda Nanik dalam kesempatan yang sama menyampaikan penjelasan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Menurut Bupati, perubahan tersebut dilakukan sebagai penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

.

“Penyesuaian ini penting agar pengelolaan aset daerah menjadi lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan daerah. Dengan pengaturan baru, kita berharap pemanfaatan aset daerah dapat lebih optimal untuk mendukung pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya

.

Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen Raperda secara simbolis dari pihak DPRD kepada Bupati Magetan dan sebaliknya, sebagai tanda dimulainya proses pembahasan bersama untuk tahap selanjutnya.(Prokopim/adm/KD1)