Sosialisasi Perbup Guyub Rukun, Wabup Kang Suyat Tekankan Transparansi dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Pemerintah Kabupaten Magetan menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Magetan Nomor 26 Tahun 2026 tentang tata cara pengelolaan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada desa melalui Program Guyub Rukun untuk RT di desa. Kegiatan ini diikuti kepala desa, perangkat desa, dan unsur terkait guna menyamakan pemahaman dalam pelaksanaan program, bertempat di Ruang Rapat Ki Mageti, Rabu (10/06).

Dalam paparannya, Wakil Bupati Magetan Kang Suyat menjelaskan bahwa Program Guyub Rukun merupakan upaya pemerintah daerah untuk memperkuat peran RT sebagai garda terdepan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Program ini mendorong semangat gotong royong, partisipasi warga, serta penyelesaian persoalan lingkungan dan sosial secara mandiri dengan prinsip transparansi, musyawarah, dan akuntabilitas.

Kang Suyat menegaskan bantuan yang diberikan harus dimanfaatkan sesuai kebutuhan masyarakat hasil musyawarah, baik untuk kegiatan pemberdayaan, lingkungan, sosial kemasyarakatan, maupun program prioritas yang berdampak langsung bagi warga.

“Program Guyub Rukun bukan sekadar bantuan keuangan, tetapi ikhtiar bersama untuk menghidupkan kembali budaya gotong royong dan memperkuat kebersamaan masyarakat. Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, manfaatnya harus benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Kang Suyat.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh desa dapat memahami mekanisme pengelolaan bantuan dengan baik sehingga Program Guyub Rukun berjalan tertib, efektif, dan mampu mendukung pembangunan yang partisipatif di Kabupaten Magetan.(Prokopim/edh/be/KD1)