Pemkab Magetan Berhasil Pulihkan Aset Tanah Berkat Pendampingan Kejari

Pemerintah Kabupaten Magetan berhasil menyelamatkan dan memulihkan sejumlah aset barang milik daerah (BMD) berupa tanah yang sebelumnya belum bersertifikat. Keberhasilan ini dicapai melalui sinergi dan bantuan hukum dari Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Magetan dan Badan Pernahan Nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, M.Pd., dalam acara Penyerahan Sertifikat Tanah dalam Rangka Penyelamatan dan Pemulihan Aset Pemerintah Kabupaten Magetan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Bupati Magetan yang digelar di Magetan pada Selasa, 1 September 2026 di Ruang Jamuan Pendapa Surya Graha.

Bupati menyampaikan bahwa upaya sertifikasi tanah aset daerah ini sangat penting untuk mencegah potensi sengketa hukum di masa depan. Selain itu, langkah ini juga menjadi bentuk tindak lanjut atas amanat pedoman pelaporan Monitoring Center for Prevention (MCSP) KPK tahun 2026 pada area pengelolaan BMD.

Ia menambahkan, pengelolaan dan pengamanan hukum atas BMD ini juga mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Bentuk pengamanan hukum tersebut salah satunya direalisasikan melalui sertifikasi tanah-tanah milik pemerintah daerah.

Kolaborasi ini berhasil menjawab berbagai tantangan pengamanan aset, seperti lemahnya dokumentasi riwayat tanah, penguasaan oleh pihak lain hingga sengketa batas tanah dengan masyarakat.

Atas capaian ini, Bupati Magetan memberikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Magetan, Kantor Pertanahan Magetan atas komitmen, pendampingan hukum dan kerja kerasnya dalam mengamankan aset milik daerah.(Prokopim/gtm/ahm)