Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan pengusul terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, serta penjelasan bupati terhadap Raperda Kabupaten Magetan, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Riyin Nur Asiyah serta dihadiri oleh Bupati Magetan Nanik Sumantri, sekretaris daerah dan jajaran Forkopimda.
Agenda rapat diawali dengan penyampaian oleh juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Magetan mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Acara kemudian dilanjutkan dengan penjelasan dari pihak eksekutif yang disampaikan langsung oleh bupati terhadap Raperda dari pihak eksekutif.
Dalam pemaparannya, Bupati Nanik Sumantri menyampaikan harapan agar rancangan peraturan daerah yang diajukan dapat segera dibahas bersama hingga nantinya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
“Besar harapan saya agar rancangan peraturan daerah dapat segera dilakukan pembahasan sehingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Bupati Nanik Sumantri.
Rapat paripurna ini diakhiri dengan penyerahan dokumen Raperda secara simbolis. Kegiatan tersebut merupakan bagian penting dari tahapan pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Magetan sebelum rancangan memasuki proses pembahasan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.(Prokopim/gtm)







