Bupati Magetan Respons Aduan Warga Terkait Usaha Karaoke yang Ganggu Ketertiban Umum

Bupati Magetan, Nanik Sumantri merespons aduan warga Brancang, Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, terkait keberadaan usaha kafe karaoke yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Aduan tersebut disampaikan melalui audiensi oleh YLBHI Noviral No Justice selaku kuasa hukum warga, bertempat di Ruang Jamuan Pendapa Surya Graha, Senin (26/10/2026). Sejumlah keluhan yang disampaikan meliputi kebisingan hingga dini hari, dugaan permasalahan perizinan usaha, serta perilaku pengunjung yang mengganggu kenyamanan warga.

Bupati Nanik menjelaskan bahwa pengelola usaha telah menerima Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 dari Satpol PP Kabupaten Magetan. Selain itu, telah diberikan peringatan agar usaha tidak beroperasi selama 30 hari sejak 20 Oktober 2026. Namun, berdasarkan laporan warga, aktivitas karaoke masih berlangsung meski peringatan tersebut telah diberikan.

Menindaklanjuti aduan itu, Bupati meminta Satpol PP berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk segera merumuskan langkah penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui audiensi ini, YLBHI Noviral No Justice berharap Pemerintah Kabupaten Magetan dapat memberikan solusi konkret atas keluhan warga. Pemerintah daerah pun akan menindaklanjuti persoalan tersebut guna menjaga ketertiban umum serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.(Prokopim/edh/be/KD1)