Pemerintah Kabupaten Magetan terus mematangkan langkah dalam mewujudkan penataan wilayah yang terintegrasi dan ramah investasi. Bupati Magetan secara resmi membuka kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Magetan yang berlangsung di Hotel Bukit Bintang pada Senin (19/10/2026).
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa penyusunan RDTR merupakan instrumen krusial dalam menjamin kepastian pemanfaatan ruang serta mengarahkan pembangunan daerah agar lebih terstruktur.
“Penyusunan RDTR ini merupakan bagian penting dalam mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang yang lebih terarah, terpadu, dan memberikan kepastian hukum. Langkah ini juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menjadi dasar pemberian izin pemanfaatan ruang guna mendorong peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Kabupaten Magetan,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa keberhasilan penyusunan RDTR tidak hanya dinilai dari dokumen akhir yang dihasilkan, melainkan dari kualitas proses penyusunannya yang partisipatif dan berbasis data lapangan.
“Kita harus memastikan aspek lingkungan dan pembangunan berkelanjutan menjadi bagian yang tak terpisahkan. Penjaringan isu-isu strategis sejak dini sangat penting agar RDTR yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan dan karakteristik kawasan di Kabupaten Magetan,” tegasnya.
Bupati juga mengapresiasi dukungan dan bantuan teknis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam pengawalan proses penyusunan RDTR ini. Pihaknya berharap forum koordinasi tersebut menjadi wadah dalam menyatukan persepsi lintas sektor mulai dari pemerintah pusat, provinsi, daerah, tingkat kecamatan dan desa, hingga kalangan akademisi dan masyarakat luas.
Melalui penyusunan RDTR yang komprehensif ini, Kabupaten Magetan diharapkan dapat berkembang menjadi kawasan yang lebih tertata, produktif, berdaya saing tinggi, tanpa mengesampingkan kelestarian li hidup.(Prokopim/gtm/adm/KD1)






