Bupati Magetan Dorong Layanan Hukum Terpadu Berbasis Teknologi

Pemerintah Kabupaten Magetan resmi menggandeng tiga lembaga untuk mempermudah layanan hukum bagi masyarakat. Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan di Pendapa Surya Graha, Kamis (23/7/2026).

Tiga lembaga yang bekerja sama yaitu Pengadilan Agama (PA), Kementerian Agama (Kemenag) dan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Magetan. Melalui kerja sama ini, keempat instansi sepakat membangun sistem integrasi data berbasis teknologi informasi, khususnya untuk penanganan perkara hukum perdata Islam.

Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti (Bunda Nanik), menjelaskan bahwa integrasi ini bertujuan untuk menghapus sekat antarlembaga yang selama ini sering menyulitkan masyarakat.

“Pelayanan yang terpisah antarlembaga kerap menjadi kendala bagi warga pencari keadilan, terutama kelompok rentan seperti perempuan dan anak. Melalui integrasi data ini, kita ingin menghadirkan layanan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau,” ujar Bunda Nanik.

Ruang lingkup kerja sama ini meliputi,

Perlindungan kelompok rentan (perempuan dan anak).

Pembaruan administrasi kependudukan secara otomatis pascaputusan hukum.

Integrasi data keagamaan dan pertanahan (seperti sertifikasi tanah wakaf/waris).

Peningkatan layanan kesehatan dan infrastruktur teknologi.

Dengan hadirnya inovasi ini, Pemkab Magetan berharap reformasi birokrasi dapat terwujud nyata melalui pelayanan publik yang efektif, transparan dan berkeadilan.(Prokopim/gtm/rio)