Bupati Magetan Bunda Nanik menyampaikan tanggapan resmi terhadap pandangan umum yang diajukan oleh seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Magetan terkait dua rancangan peraturan daerah (Raperda). Acara ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD bertempat di ruang paripurna DPRD Magetan, Kamis (23/04).
.
Kedua Raperda yang menjadi bahan pembahasan adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
.
Dalam penyampaiannya, Bunda Nanik menyampaikan apresiasi yang tinggi atas masukan dan saran konstruktif yang telah disampaikan oleh para anggota dewan pada rapat sebelumnya tanggal 10 April 2026. Tanggapan ini disusun sebagai bahan untuk pembahasan lebih lanjut antara Gabungan Komisi DPRD dan Tim Pembahas dari Pemerintah Daerah.
.
Pada Raperda Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, berbagai masukan masuk dari berbagai fraksi. Beberapa poin penting yang menjadi perhatian antara lain adalah perlunya perlindungan hukum dan pemberdayaan bagi Koperasi dan UMKM agar mampu bersaing secara sehat.
.
Menanggapi hal tersebut, Bunda Nanik menjelaskan bahwa dalam naskah Raperda telah diakomodir kewajiban bagi pengelola pusat perbelanjaan untuk menyediakan minimal 30% dari luas area untuk ruang usaha atau promosi produk dalam negeri dan pelaku UMKM.
.
“Perlindungan dimaksud dalam Raperda ini mencakup pemberdayaan pedagang, zonasi lokasi, serta pembatasan waktu operasional agar pasar rakyat tetap dapat bersaing,” ujar Bunda dalam tanggapannya.
.
Selain itu, terkait aturan jarak antara toko modern dengan pasar rakyat yang ditetapkan minimal 500 meter, Bunda Nanik menegaskan bahwa ketentuan ini mengacu pada peraturan menteri terkait dan menjadi kewenangan daerah. Bagi toko yang sudah berdiri sebelum perda ini berlaku dan belum memenuhi syarat jarak, akan diberikan waktu penyesuaian selama dua hingga tiga tahun melalui ketentuan peralihan.
Berbagai fraksi juga menyarankan agar penyusunan Raperda ini lebih memperhatikan aspek teknis penulisan hukum, tata bahasa, dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Permendag No. 23 Tahun 2021.
.
Pemerintah daerah menyambut baik saran tersebut dan menyatakan akan melakukan penyempurnaan dalam proses harmonisasi agar naskah peraturan menjadi lebih sempurna, implementatif, dan memberikan kepastian hukum serta kenyamanan bagi masyarakat.
.
“Dengan adanya Raperda ini, kami berharap dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan, dan berkeadilan, sehingga pertumbuhan ekonomi daerah dapat berjalan seimbang,” tambahnya.
.
Dengan disampaikannya tanggapan ini, proses legislasi kedua Raperda tersebut akan melanjutkannya ke tahap pembahasan mendalam oleh komisi terkait guna penyempurnaan sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah.(Prokopim/adm/KD1)












