Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Sosial menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi pekerja/buruh pabrik rokok yang memiliki KTP Kabupaten Magetan
Penyaluran kali ini diberikan bagi buruh pabrik mitra Gudang Garam PT. Trimitra Karya Sejati . Pekerja/buruh pabrik rokok yang memproduksi sigaret kretek tangan (SKT) yang berlokasi di Jalan Nasional 20, Desa Prampelan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan (Kamis, 8/8/2025).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magetan Parminto Budi Utomo S.Sos., M.AP. menjelaskan “Tahun 2025 ini Dinas Sosial memperoleh anggaran 2 milyar lebih dari dana DBHCHT untuk disalurkan kepada 2.320 penerima. Dan tersebut dibagikan kepada masyarakat buruh tani tembakau sebanyak 433, buruh pabrik rokok 869 dan 1.018 masyarakat dengan kemiskinan ekstrim.” jelasnya.
Salah satu buruh pabrik rokok Lidia Aprilia Penerima BLT DBHCHT, mengungkapkan kegembiraaannya “Saya sangat bahagia mendapatkan BLT DBHCHT ini, Uang sejumlah 1.200.000 ini sementara akan saya tabung untuk cadangan bila ada kebutuhan yang mendesak, sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Dinsos Kabupaten Magetan yang sudah mengupayakan hal ini.” tuturnya
Sebagai Penyalur dana dilakukan Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim). Seluruh penerima sudah melalui proses verifikasi dan validasi serta masuk dalam SK Bupati Magetan.(Diskominfo / kontrib.bst / fa2 / IKP1)