Silaturahmi MUI, Wabup Magetan Ajak Perkuat Sinergi Sukseskan Implementasi Wajib Halal Oktober 2026

Wakil Bupati Magetan Kang Suyat menghadiri Silaturahmi dan Rapat Koordinasi Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 yang diselenggarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Magetan di Kantor MUI Magetan, Jumat (31/07/2026).

Kegiatan ini menjadi forum koordinasi lintas sektor untuk memperkuat sinergi dalam mendukung implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Sesuai kebijakan nasional, kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan secara bertahap mulai 18 Oktober 2026.

Turut hadir Ketua Umum MUI Kabupaten Magetan KH. Ahmad Fathoni, Plt Ketua DPRD Kabupaten Magetan H. Suyatno, Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Jawa Timur M. Fauzi, kepala OPD terkait, serta jajaran pengurus MUI Kabupaten dan MUI Kecamatan se-Kabupaten Magetan.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, MUI, BPJPH, Kementerian Agama, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat sertifikasi halal. Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya memberikan kepastian bagi konsumen, tetapi juga meningkatkan daya saing produk UMKM Magetan.

Sementara itu, Plt Ketua DPRD Kabupaten Magetan H. Suyatno menyatakan DPRD siap mendukung dan bersinergi dengan Pemkab Magetan, MUI, dan BPJPH agar implementasi wajib halal berjalan optimal, sehingga produk-produk Magetan tidak hanya berkualitas, tetapi juga terjamin kehalalannya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala BPJPH Provinsi Jawa Timur serta diskusi untuk menyusun langkah strategis memperkuat ekosistem halal di Kabupaten Magetan. Ekosistem Halal adalah kawasan atau pusat kegiatan ekonomi yang menjadi wadah promosi, pemasaran, perdagangan produk halal, serta edukasi gaya hidup halal kepada masyarakat. Ekosistem Halal mencakup:

1. Area pemasaran berbagai produk halal

2. Sarana ibadah yang memadai

3. Pusat informasi dan edukasi Sertifikasi Halal bagi pelaku usaha dan masyarakat.

(Prokopim/edh/ahm/KD1)