Iring-iringan rombongan Pj. Bupati meluncur menuju arah Parang pagi ini. Bersama Kepala OPD terkait, Pj. Bupati laksanakan sidak terhadap beberapa penambangan di wilayah Magetan. Lokasi tambang pertama yang dikunjungi Pj. Bupati berada di Desa Sayutan, Kecamatan Parang. Dilokasi pertama Pj. Bupati tidak menemukan aktifitas penambangan yang masih berlangsung, dikarenakan sejak kemarin aktifitas penambangan sudah dihentikan oleh perusahaan tambang, Rabu (8/5/25).
Sidak dilakukan untuk menyikapi beberapa keluhan yang disampaikan msyarakat dan juga dari media terkait penambangan di wilayah Kabupaten Magetan.
Di dikonfirmasi jurnalis yang turut meliput sidak tersebut Pj Bupati menyatakan “Benar adanya ada penyalah gunaan tempat, objek penambangan, batas wilayah masuk di zona abu-abu, karena masuk zona Jawa Timur, Kedua dampak ke lingkungan Setelah dikeruk tidak ada reklamasi, setelah ditambang muncul tebing yang rawan runtuh longsor, jadi rusak alam Magetan, yang ketiga jalan ada truk yang sudah melebihi dimensi ini Odol yang merusak jalan desa dan kabupaten. Untuk biaya pemeliharaan jalan tidak murah, dari 12 tambang pemasukan dari pajak 700 juta, sedang untuk pemeliharaan 150 Milyar.“
Setelah dari Desa Sayutan Parang rombongan kemudian melanjutkan sidak ke Desa Taji. Di lokasi tambang Bupati mengecek secara langsung beberapa kendaraan dump truck yang sudah terisi bahan tambang, dump truck sudah dimodifikasi sehingga muatannya melebihi standar muatan. Mengecek surat ijin penambang serta aktifitas penambangan.
“Disini tadi dilihat rangkaian dari dump truck faktanya sudah bisa dilihat ODOL (Over Dimention Over Loading) sudah tidak bisa dijadikan angkutan. Ijin juga masih belum lengkap, Saya minta hari ini Stop sampai nanti perijinannya sudah terbit yang baru, kita permudah, kita tidak akan mengganggu iklim investasi sepanjang perusahaan tambang taat dengan aturan. Dan untuk lahan yang sudah ditambang untuk direklamasi, supaya tertata dengan baik.“ pungkasnya.(Diskominfo / fa2 / IKP1)