Rapat paripurna DPRD tentang dua raperda Magetan hari ini digelar di ruang paripurna DPRD Magetan, dihadiri oleh Bupati Magetan, Ketua DPRD Magetan, Forkopimda, Pj. Sekda, seluruh OPD dan anggota fraksi, Kamis (7/8/2025).
Ketua DPRD Magetan, Suratno mengatakan, sebagaimana tahapan pembahasan rancangan peraturan daerah, setelah pandangan umum fraksi DPRD, tahapan rapat paripurna DPRD berikutnya dengan acara pokok, tanggapan dan / atau jawaban bupati terhadap pemandangan umum fraksi DPRD atas 2 (dua) rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan. “Apabila dari tanggapan dan / atau jawaban tadi masih ada yang belum terjawab, atau kurang jelas dapat dibahas lebih lanjut, antara gabungan komisi DPRD dengan tim raperda pemerintah daerah,” imbuhnya.
Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaannya atas pemandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi, “Penghargaan yang setinggi-tingginya, atas pemandangan umum yang telah disampaikan oleh anggota dewan, melalui fraksi-fraksi DPRD terhadap 2 (dua) rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan pada tanggal 28 Juli 2025 yang lalu.”
Hal-hal yang disampaikan dalam pemandangan umum fraksi-fraksi tersebut merupakan bahan untuk pembahasan raperda yang dilaksanakan antara gabungan komisi DPRD pembahas raperda dan tim pembahasan raperda pemerintah daerah.
Kedua raperda tersebut adalah:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah; dan
2. Rancangan peraturan daerah tentang
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lawu Tirta.
“Terhadap pertanyaan, usul, saran yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD semaksimal mungkin telah kami berikan tanggapan/jawaban/ penjelasan. Namun apabila masih ada permasalahan atau ada yang terlewatkan pada tanggapan/jawaban Bupati pada hari ini kiranya dapat diklarifikasikan kembali melalui rapat-rapat kerja berikutnya.” jelas Bunda Nanik.(Diskominfo:wan / fa2 / IKP1)