Sumpah janji PAW (Pergantian Antar Waktu) adalah pengucapan sumpah atau janji yang dilakukan oleh anggota DPRD atau BPD yang menggantikan anggota sebelumnya yang berhenti atau diberhentikan. Sumpah/janji ini dilakukan sebelum anggota baru tersebut resmi memangku jabatannya. Acara ini dihadiri Bupati Magetan beserta Wakil Bupati Magetan, Forkopimda, OPD, fraksi dari partai. Rabu (9/7/2025) bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Magetan.
Sumpah atau janji ini menegaskan kesediaan anggota untuk menjalankan tugas dan kewajiban dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai rapat paripurna DPRD Kabupaten Magetan tanggal, 9 Juli 2025, hari ini dilaksanakan rapat paripurna DPRD Kabupaten Magetan dengan acara pengucapan sumpah pengganti antar waktu Anggota Dewan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan sisa masa jabatan 2024 – 2029.
Ketua DPRD Magetan Suratno mengatakan bahwa berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur, Suwarno dari Partai Golongan Karya telah diresmikan pengangkatannya pada 9 Agustus 2024 sebagai anggota DPRD Kab. Magetan periode tahun 2024-2029 telah meninggal dunia pada 11 April 2025. Dan diusulkan dari Pemkab Magetan dan DPRD Magetan dengan nama Rudiyanto sebagai PAW dari fraksi Golongan Karya menggantikan Suwarno.
“Melalui kesempatan yang berbahagia ini tak lupa segenap pimpinan dan anggota DPRD mengucapkan selamat datang, selamat bertugas kepada Sdr. Rudiyanto, selamat bekerja untuk mengabdi sebagai wakil rakyat Kabupaten Magetan,” ucapnya.(Diskominfo:wan / fa2 / IKP1)