RAPAT PARIPURNA DPRD PENGAMBILAN KEPUTUSAN TERHADAP RAPERDA TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PDAM LAWU TIRTA T.A 2025-2030

.

DPRD Kabupaten Magetan menggelar rapat paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lawu Tirta Tahun Anggaran 2025-2030, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (17/12).

.

Pj Bupati yang diwakili oleh Plh Sekda Magetan Winarto,  menyampaikan penjelasan singkat mengenai Raperda Tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Lawu Tirta Tahun 2024-2045.

.

Tujuan penyertaan modal meliputi :

1. Memperbaiki struktur permodalan sebagai upaya pengembangan investasi pemerintah daerah;

2. Menunjang pengembangan dan peningkatan pelayanan air minum kepada masyarakat;

3. Meningkatkan pendapatan asli daerah;

4. Meningkatan pertumbuhan perekonomian daerah;

5. Memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan pelayanan masyarakat;

Raperda ini telah mendapat fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Penyertaan modal ini bertujuan meningkatkan kepemilikan modal pemerintah daerah dan produktivitas perusahaan.

.

(Prokopim/adm/ahm)