DPRD Kabupaten Magetan menggelar Rapat Paripurna pada Jumat (28/11/2025) dengan agenda penyampaian hasil rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dan Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda APBD T.A 2026.
Dalam laporannya, Bapemperda menyampaikan bahwa Propemperda 2026 memuat 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), terdiri dari 10 usulan Pemerintah Kabupaten Magetan dan 4 usulan inisiatif DPRD. Raperda tersebut mencakup bidang keuangan daerah, tata ruang, perlindungan sosial, penataan pasar, perangkat daerah, perpustakaan, pengembangan pesantren, hingga penataan pedagang kaki lima. Tiga di antaranya merupakan Raperda rutin: Pertanggungjawaban APBD 2025, Perubahan APBD 2026, dan APBD 2027.
Sementara itu, Badan Anggaran DPRD turut menyampaikan rekomendasi, antara lain mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan kinerja BUMD seperti PDAM dan Bank Syariah. Badan Anggaran juga merekomendasikan pemisahan organisasi pengelola pendapatan dari pengelolaan aset agar kinerja fiskal lebih efektif.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, menyampaikan pandangan akhir atas Raperda APBD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2026. Bupati memaparkan arah kebijakan fiskal yang menitikberatkan pada mandatory spending dan program prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi, serta stabilisasi harga pangan. Seluruh program diarahkan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Atas kerja sama DPRD dalam pembahasan Raperda APBD 2026, Bupati menyampaikan apresiasi dan menegaskan bahwa penyusunannya telah berpedoman pada RKPD dan KUA-PPAS. Ia mengingatkan bahwa sebelum ditetapkan sebagai Perda, APBD 2026 masih akan melalui evaluasi Gubernur Jawa Timur sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.(Prokopim/edh/KD1)






















