Kementrian Agraria dan Tata Ruang, Badan Penrtanahan Nasional gelar Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Sawah Provinsi Jawa Timur. Bertempat di Ruang Rapat Sheraton Surabaya Hotel & Towers, Tegalsari Surabaya pada Senin (18/05).
.
Bupati Magetan, Bunda Nanik didampingi Sekda Kabupaten Magetan, Welly Kristanto dan Kepala Kantor Pertanahan Magetan, Ricky hadir langsung dalam Rapat tersebut.
.
Rakor ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menjaga keberlangsungan lahan pertanian produktif di tengah tekanan alih fungsi lahan untuk kebutuhan non-pertanian.
.
Dalam forum tersebut, dibahas berbagai strategi pengendalian alih fungsi lahan sawah agar lahan pangan tetap terjaga dan mampu menopang ketahanan pangan daerah maupun nasional. Sinergi lintas sektor dinilai krusial agar kebijakan di tingkat pusat dapat berjalan efektif hingga ke daerah.
.
Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Surabaya, Lampri dalam sambutannya menjelaskan Pemerintah secara resmi memperketat pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Badan Pertanahan Nasional gelar.
.
Kebijakan terbaru ini diterbitkan untuk menggantikan Perpres Nomor 59 Tahun 2019, guna mengantisipasi tingginya tekanan alih fungsi lahan yang mengancam ketahanan pangan nasional.
.
Hasil dari rapat koordinasi ini ditargetkan melahirkan rekomendasi konkret yang bisa langsung diimplementasikan. Fokusnya pada penguatan regulasi, peningkatan sistem pengawasan, serta mendorong keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, BPN, hingga masyarakat petani.
.
Rakor dihadiri jajaran pimpinan Kanwil BPN Jawa Timur, kepala kantor pertanahan dari berbagai kabupaten/kota se-Jawa Timur, serta perwakilan pemerintah daerah. Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan koordinasi yang lebih intensif dalam menjaga lahan sawah sebagai aset pangan bangsa.(Prokopim/adm/KD1)















