Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) dibentuk dalam rapat paripurna. Tugas badan legislatif ini adalah, menyusun rancangan program pembentukan peraturan daerah yang memuat skala prioritas Raperda beserta alasannya pada setiap tahun anggaran. Penyampaian laporan Bapemperda digelar di ruang rapat DPRD Magetan. Kamis. (6/2/2025), dihadiri Pj. Sekdakab Magetan, Perwakilan Forkopimda, Kepala OPD, anggota fraksi, dan Camat se Magetan.
Ketua DPRD Magetan Suratno menyampaikan, pembahasan terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan, telah melalui berbagai tahapan pembahasan mulai dari penjelasan bupati, sampai dengan tahapan yang terakhir pengambilan keputusan pada hari ini.
Dijelaskan Dwi Aryanto Ketua Bapemperda, dari hasil pembahasan secara umum hasil evaluasi /fasilitasi raperda dimaksud telah dikaji dan dirumuskan kembali dengan mengacu serta mempedomani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam lingkup kewenangan daerah antara lain, raperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Magetan tahun 2024-2044, Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, raperda tentang perusahaan perseroan daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Magetan, raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah di Kabupaten Magetan, raperda tentang desa wisata.
Selanjutnya Pj. Sekdakab Magetan Winarto, membacakan pendapat akhir Bupati Pj. Bupati Magetan, selama proses pembahasan mulai dari tahap awal sampai akhir, penyempurnaan redaksional dan rekomendasi terhadap materi muatannya serta harapan yang disampaikan dalam pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, maupun melalui rapat pembahasan antara badan pembentukan perda DPRD dengan tim pembahasan raperda pemerintah daerah bersama perangkat daerah pemrakarsa, “Lima perda ini akan dijadikan rujukan dan ditindaklanjuti pada pelaksanaan pembangunan dimasa mendatang oleh pemerintah Kabupaten Magetan,” jelasnya.(Diskominfo:wan / fa2 / IKP1)