Penjelasan Bupati Terhadap Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2025

Nota keuangan disusun dengan maksud memberikan gambaran umum tentang kondisi keuangan daerah, baik menyangkut masalah pokok yang dihadapi, kebijakan umum APBD yang ditetapkan, maupun pertimbangan – pertimbangan lainnya yang menjadi dasar penyusunan rencana program, kegiatan dan sub kegiatan. Serta menjelaskan adanya kebijakan baik dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten.

Maka dari itu Pj. Bupati Magetan Nizhamul, S.E., M.M. pada Senin (25/11/2024) menghadiri Rapat Paripurna tentang Penjelasan Bupati Terhadap Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Magetan Suratno dan dihadiri anggota DPRD, Forkopimda, Kepala OPD, insan Pers dan undangan lainnya.

Dari beberapa uraian yang telah dibacakan oleh Penjabat Bupati Magetan Beliau menyimpulkan yaitu, total pendapatan daerah direncanakan sebesar 1 trilyun 989 milyar 858 juta 263 ribu 143 rupiah, total belanja daerah direncanakan sebesar 2 trilyun 125 milyar 118 juta 803 ribu 170 rupiah, surplus/difisit sebesar 135 milyar 260 juta 540 ribu 27 rupiah, penerimaan pembiayaan direncanakan 138 milyar 510 juta 540 ribu 27 rupiah, pengeluaran pembiayaan direncanakan 3 milyar 250 juta rupiah dan pembiayaan netto 135 milyar 260 juta 540 ribu 27 rupiah untuk menutup defisit anggaran.(Prokopim/ky/KD1).