Pengucapan Sumpah dan Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Magetan

Selasa (17/12/24) merupakan momen yang berharga bagi Hendrad Subyakto, M.AP, pasalnya beliau dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Magetan masa bakti 2024 – 2029 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia perjuangan, menggantikan H. Sujatno, S.E., M.M. yang mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD Kabupaten Magetan dikarenakan mengikuti kontestasi Pilkada Serentak tahun 2024.

.

Pengucapan sumpah dan janji dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Magetan Suratno dan didampingi oleh Kepala Pengadilan Negeri Magetan Ibu Mayasari Oktavia, S.H., M.H.

.

Penggantian AntarWaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota adalah proses pergantian antarwaktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang diambil dari Daftar Calon Pengganti (DCT) Anggota DPR, DCT DPD, DCT DPRD Provinsi, DCT DPRD Kabupaten/kota dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.

.

Acara dihadiri oleh Plh Sekdakab Magetan, Perwakilan Forkopimda Magetan, Wakil Ketua beserta anggota DPRD Kabupaten Magetan, serta undangan lainnya, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan.

(Prokopim/adm/ahm)