Pemerintah Kabupaten Magetan dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Madiun resmi menandatangani Kesepakatan Bersama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan layanan wajib lapor bagi klien pemasyarakatan. Penandatanganan berlangsung di Ruang Jamuan Pendopo Surya Graha, Kamis (27/11/2025).
Kabag Pemerintahan, Setiya Widayaka, menjelaskan bahwa MoU ini merupakan tindak lanjut pembahasan bersama Bapas Madiun mengenai penentuan lokasi kegiatan bagi calon klien, termasuk tempat pelaksanaan kerja sosial.
Ketua Bapas Kelas II Madiun, Agus Yanto, mengungkapkan bahwa sekitar 136 warga Magetan menjadi klien Bapas dan selama ini harus melapor ke Madiun.
.
“Kami berharap layanan wajib lapor dapat dilakukan di Magetan agar lebih mudah diakses,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa aktivitas wajib lapor nantinya akan dikombinasikan dengan kegiatan kerja bakti untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.
Bupati Magetan, Hj. Nanik Sumantri, menyatakan dukungannya atas kerja sama tersebut. “Lokasi yang dibutuhkan akan kami siapkan agar warga binaan tidak perlu jauh-jauh ke Madiun,” tegasnya. Ia berharap program ini dapat membantu warga binaan kembali diterima di lingkungan sosial.
Kegiatan ini dihadiri jajaran Bapas Madiun, para kepala OPD, dan tamu undangan. MoU tersebut diharapkan memperkuat sinergi dan meningkatkan pelayanan bagi warga binaan di Kabupaten Magetan.(Prokopim/edh/KD1)
















