Pemerintah Kabupaten Magetan Sosialisasikan Tata Cara Pengurusan Perizinan Pengusahaan Air Tanah di Magetan bagi Pelaku Usaha

Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti hadir dan membuka acara Sosialisasi Tata Cara Pengurusan Perizinan Pengusahaan Air Tanah pada Kamis (6/11) di Pendopo Surya Graha.

Kepala Dinas PMPTSP, Condrowati menyampaikan dalam laporannya bahwa tujuan sosialisasi ini adalah memfasilitasi penyelesaian masalah terkait SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah) bagi pelaku usaha di Kabupaten Magetan dan memberikan solusi terhadap kendala yang dihadapi dalam pengurusan SIPA.

Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi menegaskan, sosialisasi SIPA penting dilakukan karena menjaga resapan air tetap baik adalah tanggung jawab semua pihak.

“Pemerintah Kabupaten Magetan harus melakukan upaya-upaya untuk mengatur pengelolaan daerah resapan air supaya potensi penurunan permukaan tanah dapat diatasi,” tambahnya.

Menurut Bunda Nanik, saat ini Pemerintah Kabupaten Magetan sudah melakukan upaya-upaya yang dimaksud.

Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Magetan juga telah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat antara lain dengan sistem jemput bola dan pendirian MPP.

“Harapannya, kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman menyeluruh mengenai tata cara mengurus SIPA dan MPP dapat dimaanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat,” tambah Bunda Nanik.

Hadir pula Kapolres Magetan memberikan arahan terkait perizinan. Bahwa pihak kepolisian menekankan pemanfaatan sumber daya alam dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah.

Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi, Kepala Dinas PMPTSP, Condrowati memberikan paparan mengenai hal teknis terkait perizinan dan Budi Joko Purnomo dari Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Kementerian ESDM memberikan paparan mengenai Tata Cara Pengurusan Perizinan Pengusahaan Air Tanah.(Prokopim/ahm/nn/KD1)