Optimalkan PAD, DPRD Magetan Gelar Paripurna Tanggapan Bupati Terkait Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan menggelar rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD, Kamis (18/12/2025). Agenda utama rapat kali ini adalah salah satunya penyampaian Tanggapan dan Jawaban Bupati Magetan terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Magetan, H. Suyatno, M.Pd, S.Sos, dan dihadiri oleh jajaran anggota DPRD, jajaran Forkopimda serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Magetan.

Bupati Magetan menegaskan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah yang optimal dan akuntabel merupakan instrumen vital dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain mendukung fungsi pelayanan publik, pengelolaan aset yang baik juga menjadi pendorong signifikan bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menanggapi adanya aset yang belum tertib administrasi, Bupati menjelaskan bahwa pemerintah daerah tengah melakukan berbagai langkah strategis.

“Upaya tersebut meliputi peningkatan kapasitas SDM, optimalisasi penggunaan teknologi, penegasan komitmen pimpinan, penertiban dan audit hukum, serta penguatan pengawasan,” jelas Bupati dalam laporannya.

Terkait pemanfaatan BMD, Bupati memaparkan bahwa skema yang tersedia meliputi sewa, bangun serah guna, bangun guna serah, kerjasama pemanfaatan, hingga kerjasama penyediaan infrastruktur.

“Untuk pemanfaatan dengan opsi lain di luar sewa, masih diperlukan pengkajian ulang agar lebih efektif dalam menyumbang pendapatan daerah,” tambahnya.

Dalam hal akurasi data, Pemkab Magetan kini telah mengimplementasikan aplikasi E-BMD dari Kementerian Dalam Negeri sesuai Permendagri No. 47 Tahun 2021. Sistem ini memastikan database aset terintegrasi secara akurat dan terpantau secara real-time.

Dalam hal akurasi data, Pemkab Magetan kini telah mengimplementasikan aplikasi E-BMD dari Kementerian Dalam Negeri sesuai Permendagri No. 47 Tahun 2021. Sistem ini memastikan database aset terintegrasi secara akurat dan terpantau secara real-time.

Progres Sertifikasi Tanah Daerah

Mengenai legalitas aset, dilaporkan bahwa capaian sertifikasi tanah milik Pemkab Magetan menunjukkan progres yang positif: Aset Bersertifikat: 3.197 bidang (sekitar 93% dari total aset tanah). Untuk aset yang belum bersertifikat sebagian besar merupakan tanah di bawah jalan, saluran dan jaringan irigasi yang saat ini masih dalam proses penanganan.(Prokopim/gtm)