Magetan Genjot Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat Desa

Pemerintah Kabupaten Magetan menunjukkan komitmen serius dalam menangani permasalahan sampah dengan menggelar rapat implementasi Instruksi Bupati Magetan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat Desa dan Kelurahan, yang digelar di Ruang Jamuan Pendapa Surya, Rabu (16/7).

Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Bupati Magetan, Bunda Nanik dan dihadiri oleh jajaran Pemerintah daerah, termasuk Asisten Perekonomiandan Pembangunan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (LHP), perwakilan PUPR, Bappeda, serta seluruh camat se-Kabupaten Magetan.

Pertemuan ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan langkah dan mempercepat program pengelolaan sampah dari hulu ke hilir.

Diskusi dalam rapat berlangsung dinamis, dengan sejumlah pertanyaan dari para camat yang kemudian didiskusikan secara mendalam bersama kepala dinas terkait. Urgensi pelaksanaan instruksi ini semakin terasa menyusul pernyataan Kepala Dinas LHP yang menyebutkan bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Melangaasri telah mengalami kelebihan kapasitas (overload). Dengan volume sampah mencapai 270 ton per hari yang didominasi oleh sisa makanan.

Bupati Nanik secara tegas meminta agar instruksi tersebut segera dilaksanakan demi pengelolaan sampah yang lebih baik. “Bapak ibu, silakan segera dilaksanakan instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2019 sehingga pengolahan sampah di Magetan dapat berjalan dengan baik. Mari kita musyawarahkan agar sampah segera selesai di tingkat desa dan kelurahan,” tegas Bupati.

Mengakhiri sesi rapat, Bupati Magetan kembali menekankan pentingnya pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang bergerak dalam pengelolaan sampah dan KSM bisa segera terwujud di seluruh Desa dan Kelurahan di Magetan.

(Prokopim/gtm/be/ahm)