Pemerintah Kabupaten Magetan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) melaksanakan kegiatan Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Acara ini berlangsung di Balai Desa Tanjungsepreh, Kecamatan Maospati, pada Senin (10/11/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan serentak di seluruh wilayah Jawa Timur, yang digelar secara virtual dan dipusatkan di Kabupaten Gresik.
Pencanangan GEMAPATAS ini menjadi langkah awal pembentukan Desa Binaan, dalam rangka mewujudkan Jawa Timur menuju wilayah lengkap dengan slogan yang digaungkan, yaitu: “Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok.”
Bupati Magetan, dalam sambutannya, menegaskan pentingnya gerakan ini sebagai dukungan nyata terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026.
“Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) ini adalah dalam rangka mendukung program PTSL tahun 2026,” kata Bupati Magetan.
Bupati Magetan optimis bahwa dengan dimulainya gerakan ini, target program PTSL dapat diselesaikan lebih cepat. Mengingat Kabupaten Magetan mendapatkan kuota sebanyak 10 ribu sertipikat pada tahun 2026.
“Diharapkan jika gerakan GEMAPATAS kita mulai hari ini, maka Desember 2025 sudah selesai, dan bulan Januari 2026 sudah bisa dilakukan pemberkasan. Diharapkan pertengahan tahun 2026 program PTSL bisa selesai,” tambahnya.
Acara pencanangan GEMAPATAS ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting di Magetan, Bupati Magetan, Forkopimda, Kepala Kantor Pertanahan Magetan, Kepala Kemenag Magetan, Ketua IPPAT (Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah), Ketua PC NU, PD Muhammadiyah, para Camat serta undangan lainnya.
(Prokopim/gtm/ahm)
















