Bupati Magetan, Bunda Nanik, menyampaikan pendapat Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Kabupaten Magetan Tahun 2025-2045 hari ini, Rabu (3/12/2025).
Dokumen strategis ini menjadi pedoman utama pembangunan sektor pariwisata daerah selama dua dekade ke depan.
Dalam penyampaiannya, Bunda Nanik memberikan apresiasi penuh atas inisiatif DPRD dalam menyusun Raperda yang dinilainya sangat strategis ini. Ia menegaskan bahwa sektor pariwisata kini telah bertransformasi menjadi lokomotif perekonomian daerah, sehingga arah pembangunannya harus semakin jelas, terukur dan berkelanjutan.
“Rancangan ini menunjukkan komitmen kuat DPRD untuk mempercepat pembangunan sektor pariwisata sebagai penggerak ekonomi daerah,” kata Bupati Magetan.
Bupati menekankan bahwa keberhasilan RIPPARDA membutuhkan kolaborasi lintas sektor yang kuat. Pihaknya menggarisbawahi pentingnya peran aktif dari Dinas Pariwisata, pelaku industri wisata, komunitas budaya dan sejarah, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), UMKM lokal, akademisi, hingga penggiat studi kebijakan.
Lebih lanjut, Bunda Nanik menitikberatkan bahwa pariwisata Magetan harus berdiri di atas prinsip berkelanjutan. Hal ini mencakup,
menjaga kelestarian lingkungan, mempertahankan identitas budaya lokal, mengedepankan mitigasi bencana di kawasan wisata, menerapkan standar hijau dan inklusif dalam pembangunan.
Di akhir penyampaian pendapatnya, Bupati Magetan mengingatkan bahwa pariwisata tidak dapat dilepaskan dari ekonomi kreatif, seperti kuliner, kriya, musik, seni pertunjukan, dan fashion. Oleh karena itu, ia secara khusus meminta agar materi pemberdayaan UMKM ditambahkan dan diperkuat sebagai unsur wajib dalam RIPPARDA.
Maka degan ini, diharapkan pembangunan sektor pariwisata Magetan dapat berjalan terarah, terintegrasi, dan mampu memberikan dampak ekonomi yang signifikan dan merata bagi masyarakat.(Prokopim/gtm)







