Jajaran Forkopimda Magetan meninjau pelaksanaan sidang terpadu itsbat nikah yang digelar oleh Pengadilan Agama Magetan, bertempat di Kantor Pengadilan Agama Magetan, Kamis (24/04/2025).
.
Kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama antara Pengadilan Agama Magetan dengan Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kejaksaan Negeri Magetan, DPRD Magetan dan Kementerian Agama Magetan.
.
Sebanyak 40 pasangan dengan antusias mengikuti sidang itsbat nikah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pernikahan mereka.
.
Ketua Pengadilan Agama Magetan, Makhmud, S.Ag., M.H, mengapresiasi kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Magetan dan Forkopimda dalam menyelenggarakan kegiatan ini.
.
“Program ini berperan penting dalam pengesahan perkawinan masyarakat. Dengan disahkan perkawinan ini dampaknya akan sangat luar biasa, baik legalitas hukum hubungan suami istri, masa depan anak-anak, mempermudah penerbitan dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran,” ucapnya.
.
Sementara Kepala Kemenag Magetan, Dr. H. Taufiqurrohman, M.Ag berharap dengan kegiatan ini senantiasa benar-benar mampu untuk berjalan dengan baik, berkesinambungan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Magetan untuk taat aturan, taat administrasi yang akan berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat pada hari ini dan hari yang akan datang.
.
Kegiatan sidang terpadu itsbat nikah ini dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno.
.
“Kami mendukung penuh pelaksanaan sidang itsbat nikah tahun 2025. Ini sangat penting untuk memastikan masyarakat memiliki dokumen pernikahan resmi, yang berguna dalam berbagai urusan administrasi demi kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat.” ujarnya.
.
Kegiatan ini merupakan upaya bersama untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan pengakuan hukum atas pernikahan mereka. Dengan adanya itsbat nikah, pasangan suami istri akan memiliki buku nikah yang sah, yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi.(Prokopim/edh/adm/KD1)
