DPRD Kabupaten Magetan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pemberian Insentif atau Kemudahan Investasi, pada Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Magetan, Kamis (30/10).
Ketua Bapemperda DPRD Magetan, Dwi Aryanto, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor.
“Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sekaligus memperkuat arah kebijakan investasi berbasis kepastian hukum dan pemerataan ekonomi,” ungkapnya.
Bupati Magetan Nanik Sumantri dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menyempurnakan Raperda tersebut. Ia menegaskan, regulasi ini menjadi landasan penting bagi penyelenggaraan penanaman modal di Magetan agar lebih terarah dan berdaya saing.
Raperda ini juga telah melalui proses fasilitasi Gubernur Jawa Timur melalui Surat Nomor 100.3.2/32045/013.2/2025, sebagai dasar penyempurnaan materi dan redaksional. Setelah disetujui DPRD, rancangan tersebut akan dikirim ke Gubernur untuk memperoleh nomor register.
Bupati berharap, perda ini nantinya dapat memberikan manfaat nyata dalam memperkuat iklim investasi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Magetan.(Prokopim/adm)

















