DPRD Kabupaten Magetan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, Jumat (21/11/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRD Magetan, Suratno, dan dihadiri Bupati Magetan, Nanik Sumantri, bersama Sekdakab Magetan, perwakilan Forkopimda, Kepala OPD, dan undangan lainnya.
Penandatanganan kesepakatan menjadi dasar penyusunan RAPBD 2026. Bupati Nanik menyampaikan apresiasi atas kerja DPRD yang berhasil merampungkan pembahasan KUA-PPAS 2026 meski dalam waktu terbatas.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD. Meskipun waktu singkat, namun tanpa mengurangi substansi dan prosedur, alhamdulillah hari ini kita capai kesepakatan dan telah menandatanganinya bersama,” ujar Bupati Nanik.
Bupati menjelaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS 2026 berpedoman pada RKPD dan disinergikan dengan RKP nasional serta provinsi. Ia juga menyoroti penurunan dana transfer pusat dan provinsi yang berdampak pada kemampuan belanja daerah, termasuk penurunan Rp157,2 miliar berdasarkan surat DJPK dan Rp17,8 miliar pada alokasi DBHCHT.
Belanja APBD 2026 tetap diprioritaskan untuk mandatory spending seperti pendidikan, infrastruktur pelayanan publik, belanja pegawai, serta pemenuhan SPM dan program prioritas daerah. Defisit anggaran akan ditutup dengan SiLPA, sementara pembiayaan dialokasikan untuk penyertaan modal ke BPRS Magetan dan BPR Jatim.
Menutup sambutan, Bupati menegaskan pentingnya sinergi eksekutif–legislatif.
“Pembahasan KUA-PPAS ini menunjukkan perlunya penyamaan persepsi tentang prioritas pembangunan. Semoga sinergi dan keharmonisan ini terus terjaga demi membangun Magetan yang lebih baik,” ungkapnya.
Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas dukungan dalam mewujudkan Magetan Nyaman, Maju, dan Berkelanjutan.
(Prokopim/edh/KD1)



















