Bupati Magetan Sampaikan Penjelasan Dua Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna DPRD

Bupati Magetan, Nanik Sumantri, menyampaikan penjelasan mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan yang digelar pada Senin, 9 Maret 2026.

Dua regulasi tersebut mencakup penataan pasar modern serta pengelolaan limbah domestik guna mendukung kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.

Raperda pertama yang disampaikan adalah mengenai penyelenggaraan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Bupati menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan pembaruan dari Perda Nomor 6 Tahun 2012 yang sudah tidak sesuai dengan dinamika hukum saat ini.

Adapun urgensi dari Raperda ini ialah untuk

memberikan payung hukum bagi pertumbuhan pusat perbelanjaan secara proporsional, mendorong iklim usaha yang kondusif di daerah, mewajibkan pengelola swalayan untuk menyediakan lokasi usaha atau memasarkan produk UMKM lokal, mengatur kembali jam operasional, jarak lokasi, dan standar teknis penataan ruang.

Raperda kedua membahas tentang pengelolaan air limbah domestik. Bupati menekankan bahwa pengelolaan limbah merupakan urusan wajib pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat.

Poin penting dalam Raperda ini antara lain,

meningkatkan taraf kesehatan masyarakat melalui pengelolaan limbah yang aman dan berkelanjutan, pengelolaan limbah domestik berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi penyedotan kakus dan pengolahan limbah cair, memungkinkan pengelolaan dilakukan oleh perangkat daerah, BUMD, swasta, maupun kelompok masyarakat.

Bupati Magetan menyatakan bahwa kedua Raperda ini akan melalui proses pengharmonisasian dan pemantapan konsepsi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur. Proses ini dilakukan secara paralel dengan pembahasan di DPRD serta fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur.

“Besar harapan saya agar kedua Rancangan Peraturan Daerah ini dapat segera dilakukan pembahasan sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkas Nanik Sumantri dalam penutupnya.(Prokopim/gtm)