.
Bupati Magetan Nanik Sumantri menerima audiensi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Madiun, bertempat di Ruang Rapat Pendapa Surya Graha, Rabu (30/07/2025).
.
Audiensi ini bertujuan untuk membangun sinergi dan koordinasi menyusul akan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif berlaku mulai 2 Januari 2026.
.
Disampaikan oleh Kepala Bapas Madiun Agus Yanto, bahwa pentingnya kerja sama dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pidana alternatif non-pemenjaraan, seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.
.
” Pelaksanaan pidana tersebut membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah, khususnya dalam penyediaan lokasi kerja sosial, sarana & prasarana, pelatihan, serta dukungan fasilitas lainnya,” terangnya.
.
Adapun peluang kolaborasi dan manfaat bagi pemerintah daerah diantaranya terpidana kerja sosial dapat dilibatkan dalam kegiatan produktif dan pelayanan publik, yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat setempat. Pidana pelatihan kerja dapat diarahkan pada sektor strategis daerah seperti pertanian, peternakan, UMKM, perdagangan, atau industri lokal. Sertamendukung program pembinaan sosial dan reintegrasi sosial berbasis kearifan lokal dan pemberdayaan warga.
.
Bupati Magetan Nanik Sumantri menyambut baik dan mendukung maksud serta tujuan audiensi yang diajukan oleh Bapas Kelas II Madiun.
“Kami akan melakukan inventarisasi terlebih dahulu, kemudian menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama perangkat daerah terkait. Pemkab Magetan siap mendukung pelaksanaan pidana alternatif ini dengan menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan, termasuk lokasi kerja sosial serta tempat untuk pelaku tindak pidana wajib lapor setiap bulan,” jelas Bupati.
.
Hadir dalam audiensi tersebut Bupati Magetan, Jajaran Bapas Kelas II Madiun, Pj Sekda Magetan, Asisten Pemerintahan dan Kesra, KaDPMD, Kadis Perkim, Kadinsos, Kadis Kominfo, Kabag Tata Pemerintahan dan undangan lainnya.(Prokopim/edh/KD1)