Bupati Magetan Ikuti Penandatanganan PKS OP4D Secara Daring

Bupati Magetan, Nanik Sumantri, mengikuti kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah yang dilaksanakan secara daring, pada Rabu (15/10/2025).

Disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah, dalam rangka meningkatkan efektivitas dan transparansi pemungutan pajak demi memperkuat kemandirian fiskal daerah.

“Kerja sama ini memiliki tujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara serta memperkuat dukungan atas pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam sinergi tripartit antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Beliau menjelaskan bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit ini kini telah memasuki tahap perluasan ketujuh sejak pertama kali dilaksanakan bersama tujuh pemerintah daerah pada tahun 2019.

“Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia mengenai efisiensi anggaran, kegiatan penandatanganan PKS antara DJP, DJPK, dan 109 pemerintah daerah—baik provinsi, kabupaten, maupun kota—pada tahap ini kita selenggarakan secara hybrid,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bimo Wijayanto menegaskan pentingnya pertukaran data dan informasi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 31 Tahun 2012 dan PMK Nomor 228 Tahun 2017.

“Data dan informasi yang diperoleh telah kami manfaatkan secara optimal untuk menguji kepatuhan formal dan material wajib pajak, serta mengawasi pemotongan, pemungutan, dan penyetoran pajak atas belanja yang bersumber dari APBD melalui kegiatan rekonsiliasi dan konfirmasi status wajib pajak,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa ruang lingkup kerja sama ini mencakup optimalisasi pertukaran dan pemanfaatan data bersama, pengawasan wajib pajak secara kolaboratif, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia aparatur di bidang perpajakan, baik di pusat maupun di daerah.

“Sampai dengan Oktober 2025, tercatat 90 persen atau 493 dari 546 pemerintah daerah telah memiliki PKS. Pada tahap ketujuh ini, sebanyak 109 pemerintah daerah bergabung—terdiri dari 32 pemerintah daerah baru dan 77 daerah yang melakukan perpanjangan,” tutupnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Magetan Nanik Sumantri melaksanakan penandatanganan PKS Op4D secara virtual di lokasi masing-masing Pemda dengan prosedur yang telah ditetapkan, didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang berada dalam satu wilayah pemda.(Prokopim/edh/ahm/KD1)