Bupati Magetan Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda RPJMD 2025–2029

Bupati Magetan Nanik Sumantri menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Magetan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (9/10/2025) malam.

Dalam sambutannya, Bupati Nanik menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD atas masukan, saran, dan pandangan yang konstruktif terhadap rancangan RPJMD.

“Hal ini menunjukkan komitmen bersama dalam membangun Magetan lima tahun mendatang menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Bupati menjelaskan, penyusunan RPJMD Magetan 2025–2029 dilaksanakan dengan lima pendekatan utama, yaitu politik, teknokratik, partisipatif, top-down, dan bottom-up, yang disinergikan untuk menghasilkan dokumen pembangunan yang komprehensif dan berkelanjutan. Dokumen RPJMD ini juga telah terintegrasi dengan RPJPD 2025–2045, RPJMN 2025–2029, serta RPJMD Provinsi Jawa Timur 2025–2029.

Beberapa isu strategis yang disoroti Bupati antara lain penguatan kapasitas fiskal daerah, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pengentasan kemiskinan, serta pengembangan sektor pertanian dan infrastruktur.

Dalam bidang pendidikan, Pemkab Magetan akan melanjutkan program beasiswa sarjana bagi mahasiswa kurang mampu dengan alokasi anggaran sebesar Rp2 miliar bagi 291 penerima di tahun 2025.

Sedangkan di sektor kesehatan, Bupati menegaskan komitmen untuk mempercepat capaian Universal Health Coverage (UHC) pada akhir tahun 2025, serta memperkuat kolaborasi dalam penanganan stunting melalui penguatan Posyandu dan intervensi lintas sektor.

Terkait pembangunan ekonomi, Pemerintah Kabupaten Magetan berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi sumber-sumber yang ada, digitalisasi layanan pajak dan retribusi, serta mendorong creative financing lewat kemitraan BUMD dan CSR.

Sektor pertanian tetap menjadi prioritas utama dengan fokus pada modernisasi pertanian, hilirisasi hasil panen, serta pengembangan pertanian organik.

Bupati juga menegaskan arah kebijakan pembangunan infrastruktur yang seimbang antara wilayah perkotaan dan pedesaan, termasuk revitalisasi Pasar Sayur Magetan dan pengembangan TPA–TPST 3R Terpadu di Desa Botok, Kecamatan Karas.

Selain itu, dalam RPJMD juga dimuat program Guyub Rukun, yakni bantuan dana RT sebesar 3–5 juta rupiah per RT yang akan mulai diupayakan pada tahun 2026, sebagai bentuk penguatan gotong royong dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan lingkungan.

Bupati menutup sambutannya dengan mengajak seluruh pihak menjaga semangat kolaborasi dan sinergi antara eksekutif, legislatif, dan seluruh elemen masyarakat.

(Prokopim/edh/KD1)