Pemerintah Kabupaten Magetan gelar Rapat Koordinasi Sinergitas Forkopimda dan Lintas Sektoral Terkait Mitigasi Aktivitas Tambang di Wilayah Kab Magetan, bertempat di Pendopo Surya Graha Magetan pada selasa(7/10).
.
Rakor kali ini dipimpin langsung oleh Bupati Magetan Bunda Nanik didampingi jajaran Forkopimda Kabupaten Magetan, dan di hadiri Kepala OPD Kabupaten Magetan, perwakilan perusahaan tambang, serta tamu undangan dari berbagai instansi terkait.
.
Bupati Magetan, Bunda Nanik menyampaikan langkah-langkah strategis dalam pengawasan dan penertiban aktivitas pertambangan di wilayah Magetan, khususnya yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun keselamatan masyarakat.
.
“Dengan adanya rapat koordinasi pada hari ini diharapkan agar didapatkan persamaan persepsi antar stakeholder dan juga menyiapkan strategi maupun langkah-langkah apa yang harus dipersiapkan agar usaha pertambangan di Kabupaten Magetan ini menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.” Ujarnya
.
Bupati mengingatkan seluruh pengusaha tambang wajib menerapkan lima kaidah pertambangan yang baik, yaitu:
1). Kaidah Teknik Pertambangan
2). Kaidah Konservasi
3). Kaidah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
4). Kaidah Pengelolaan Lingkungan Hidup
5). Kaidah Reklamasi dan Pasca tambang
.
Melalui rapat ini, Forkopimda bersama lintas sektor sepakat memperkuat koordinasi dan meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, termasuk menertibkan tambang yang tidak berizin, serta memastikan pelaku usaha menjalankan kewajiban reklamasi pascatambang.
.
Forkopimda Kabupaten Magetan siap tindak tegas pelaku tambang ilegal.
(Prokopim/adm/ahm)