Rakor Inflasi Minggu Ketiga Mei Bahas Perkembangan Inflasi dan Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Kembali digelar Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Inpres No.9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pada Senin (19/05) secara hybrid yang dipimpin langsung oleh Mendagri, Tito Karnavian.

Dalam upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan Asta Cita kedua dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan Asta Cita keenam menuju Indonesia Emas 2045, perlu membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan. Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tersebut.

Dalam arahannya Mendagri, Tito Karnavian menyampaikan bahwa berdasarkan dasar hukum pembentukan Kopdeskel Merah Putih Inpres No.9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditetapkan tanggal 27 Maret 2025 lalu, mengintruksikan kepada 13 Menteri, 3 Kepala Lembaga serta 38 Gubernur dan 514 Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan melalui pendirian pengembangan, dan revitalisasi 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Pembentukan koperasi ini sangat memerlukan kerja sama dan langkah-langkah yang dilakukan oleh kepala desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sehingga peran bupati menjadi penting, pasalnya, bupati dan wali kota merupakan pejabat pembina dari kepala desa dan BPD, makanya kami tegaskan bupati dan wali kota dapat memfasilitasi pembentukan koperasi tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa kita harus melaksanakan dua perintah Presiden Prabowo mengenai Inpres No.9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi Desa/Kelurahan dan Kepres No.9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pecepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan.

Pj. Bupati Magetan, Nizhamul juga menegaskan bahwa percepatan serta eksekusi terus berjalan dan Pemerintah Kabupaten Magetan berkomitmen untuk menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat tersebut dengan langkah-langkah konkret di lapangan, baik dalam pengendalian inflasi maupun dalam percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan yang ada.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi menyampaikan paparan bahwa ketersedian pangan nasional projection sampai  dengan akhir 2025  aman dan cukup dan harga pangan secara umum stabil dan beberapa komoditas di tingkat produsen dengan harga di atas HAP/HPP, di antaranya  jagung pipil kering, telur ayam ras, ayam ras (livebird), sapi hidup, sedangkan ditingkat konsumen dengan harga di atas HAP/HET adalah beras medium, bawang putih, dan minyak kita.

Pusat Statistik (BPS) RI Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan paparan mengenai kondisi inflasi dan Indeks Perkembangan Harga (IPH) minggu ketiga Mei 2025 menyampaikan paparan mengenai kondisi inflasi dan Indeks Perkembangan Harga (IPH) minggu ketiga Mei 2025. “Terjadi kenaikan IPH di tujuh provinsi dan penurunan IPH di 31 provinsi dibandingkan bulan sebelumnya. Komoditas utama yang memicu kenaikan adalah cabai rawit dan cabai merah,” terang Amalia.

Provinsi yang mengalami kenaikan IPH antara lain Papua Tengah, Maluku, Papua, Maluku Utara, dan Kalimantan Selatan. Pemerintah daerah diimbau untuk segera menindaklanjuti data tersebut dengan langkah konkret di lapangan, termasuk menjaga kelancaran distribusi dan meningkatkan cadangan pangan strategis.

Melalui Rakor ini juga menandakan komitmen Pemerintah Kabupaten Magetan untuk terus berinovasi dalam mengatasi berbagai tantangan ekonomi dan membangun kemandirian ekonomi di tingkat desa, seiring dengan upaya memperkuat ketahanan pangan dan pengendalian inflasi di daerah.(Diskominfo:may / fa2 / IKP1)