Rakor Inflasi Minggu I Mei tahun 2025, Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hari ini kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2025 secara daring. Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir dan diikuti oleh seluruh Tim Pengendalian Inflasi Daerah, kepala daerah, serta perwakilan lintas sektor dari berbagai kabupaten/kota di Indonesia. Untuk Kabupaten Magetan rakor kali ini diikuti oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, dan OPD terkait dari Ruang Jamuan PSG. Senin,(5/5/25)

Pudji Ismartini, Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa menjelaskan bahwa inflasi bulan ke bulan berada di 1,17 %. Inflasi April 2025 menurut wilayah sebagian besar provinsi mengalami inflasi. Tingkat inflasi kabupaten / kota bulan April 2025 sebanyak 145 kabupaten/kota mengalami inflasi, 5 kabupaten /kota mengalami deflasi.

“Komoditas penyumbang utama inflasi April 2025 adalah komoditas tarif listrik dan emas perhiasan.” ujar Pudji.

Sementara Arif Prasetyo, Kepala Badan Pangan Nasional mengatakan bahwa ketersedian pangan periode Mei 2025 secara keseluruhan aman, jenis pangan yang perlu mendapatkan perhatian khusus adalah kedelai, bawang putih, daging, dan gula konsumsi, karena pasokan dari dalam negeri tidak mencukupi.

Dalam rakor kali ini Kementerian Perdagangan RI terus melakukan monitoring dan pengawasan realisasi importasi bawang putih untuk keperluan stabilisasi harga dan ketersediaan pasokan.

Nawandaru D. P. Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kemendag menyatakan, “Kondisi saat ini perkembangan untuk ketersediaan minyak goreng second brand dan kemasan premium mencukupi.”

Sugiyanta, S.H., M.H selaku Koordinator II Pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memaparkan bahwa “Kejaksaan telah berperan aktif dalam memberikan pendampingan hukum terhadap berbagai program dan kegiatan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam upaya mengendalikan inflasi dan menjaga stabilitas ekonomi serta memastikan setiap langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”

“Dengan meningkatkan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Aparat Penegak Hukum serta seluruh pihak terkait diharapkan upaya pengendalian inflasi dapat berjalan efektif dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.” pungkas Sugiyanta.(Diskominfo:may / fa2 / IKP1)