Perubahan APBD 2026 Disepakati, Pemkab Magetan Fokus Perkuat Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Magetan bersama DPRD Kabupaten Magetan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2026, pada Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Senin (28/9/2026), di ruang rapat Paripurna DPRD Magetan.

Kesepakatan tersebut menjadi tahapan penting dalam memastikan pengelolaan anggaran daerah tetap sejalan dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan masyarakat.

Bupati Magetan, Nanik Sumantri, dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Magetan atas proses pembahasan Perubahan APBD 2026 yang telah dilaksanakan bersama.

Menurut Bupati, penyusunan Perubahan APBD telah mengacu pada perubahan RKPD serta perubahan KUA-PPAS dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari sisi pendapatan, Pemkab Magetan terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), meskipun struktur pendapatan daerah masih mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

Sementara itu, belanja daerah diarahkan pada sejumlah sektor yang langsung berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Prioritas tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, peningkatan kualitas SDM, pertanian, infrastruktur, penguatan perekonomian daerah, kesejahteraan sosial, penciptaan lapangan kerja, serta pengendalian inflasi.

Dalam kondisi terdapat defisit anggaran, pemerintah daerah mengoptimalkan pembiayaan melalui SILPA, mengurangi belanja yang belum menjadi prioritas, serta mengoptimalkan anggaran yang telah tersedia.

Bupati menegaskan, persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Magetan merupakan wujud komitmen untuk menjaga kesinambungan pembangunan melalui pengelolaan anggaran yang efektif, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

“Dengan tema Peningkatan Kualitas Pelayanan Dasar dan SDM untuk Pertumbuhan Berkualitas, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diharapkan menjadi instrumen untuk mempercepat pencapaian target pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Magetan,” demikian disampaikan Bupati.

Setelah mendapat persetujuan bersama, Raperda Perubahan APBD 2026 masih akan melalui tahapan evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Melalui proses tersebut, Pemkab Magetan berharap pelaksanaan Perubahan APBD 2026 dapat semakin memperkuat pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan memperluas manfaat pembangunan bagi seluruh masyarakat Magetan.

(Prokopim/edh/be/KD1)