Kabar baik hadir bagi masyarakat Kecamatan Kartoharjo. Sebanyak 451 sertipikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 diserahkan kepada warga Desa Bayemtaman, Mrahu, Gunungan, Klurahan, dan Jeruk, Selasa (15/09/2026).
Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Magetan, Kang Suyat, sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Magetan dalam mendorong percepatan pendaftaran sekaligus memberikan kepastian hukum atas aset tanah milik masyarakat.
Dalam sambutannya, Kang Suyat menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan serta seluruh pihak yang telah berkolaborasi menyukseskan program PTSL. Menurutnya, sertipikat bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi menjadi bukti penting kepemilikan tanah yang memberikan rasa aman dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Kang Suyat berpesan agar sertipikat yang telah diterima dijaga dan disimpan dengan baik. Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan aset tanah secara bijaksana, sehingga dapat memberikan manfaat bagi keluarga dan mendukung peningkatan kesejahteraan.
“Jaga sertipikatnya dengan baik. Ini merupakan bukti kepemilikan sekaligus kepastian hukum atas tanah yang dimiliki,” pesan Kang Suyat.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, Ir. Ricky Hot Ropanda S., S.T., M.Si., turut mengingatkan masyarakat agar senantiasa menjaga bidang tanah yang dimiliki serta terus berpartisipasi dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan.
Penyerahan 451 sertipikat ini menjadi langkah nyata menghadirkan kepastian hukum yang lebih dekat dengan masyarakat. Lebih dari sekadar selembar dokumen, sertipikat menjadi bukti kepemilikan yang diharapkan dapat memberikan ketenangan, rasa aman, dan manfaat bagi masyarakat dalam menjaga serta mengelola aset keluarga.(Prokopim/edh/adm/KD1)

















