MENTERI ATR/BPN TEGASKAN PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN DAN PERCEPATAN LAYANAN PERTANAHAN DI JAWA TIMUR

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat upaya menjaga ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan.

Hal tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Jumat (12/9/2026).

Rakor dihadiri Wakil Gubernur Jawa Timur, Sekdaprov Jatim, para Bupati/Wali Kota se-Jawa Timur, jajaran BPN, serta stakeholder terkait.

Nusron menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi target LP2B untuk mendukung swasembada pangan nasional. Berdasarkan RPJMN 2025–2029, penetapan LP2B ditargetkan mencapai 87 persen dari lahan baku sawah pada 2029.

Ia juga mendorong harmonisasi data tata ruang untuk mencegah alih fungsi lahan sawah yang tidak terkendali. Pemerintah telah menerbitkan SEB Menteri Dalam Negeri dan Menteri ATR/Kepala BPN serta PP Nomor 34 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang guna mempercepat penyesuaian tata ruang daerah.

Selain itu, Nusron memperkenalkan Transformasi Layanan Pertanahan dan Layanan Premium dengan prinsip pelayanan yang memudahkan masyarakat, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, “Negara harus memudahkan rakyat, bukan mempersulit.”

Nusron menegaskan, sinergi ATR/BPN, pemerintah daerah, dan PPAT menjadi kunci dalam mewujudkan kepastian hukum pertanahan, transparansi pelayanan, serta kedaulatan pangan nasional.(Prokopim/gtm)