Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas PPKBPPP gelar Advokasi Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) dalam upaya Perlindungan Perempuan dan Anak, bertempat di Gedung Pesat Gatra Polres Magetan pada Rabu (17/12).
.
Dalam sambutannya Asiten Pemerintahan dan Kesra, Beny Andrian yang hadir mewakili Bupati Magetan menyampaikan Dalam UU no. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Perpres no. 69 tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pemberantasan TPPO, dan PP no. 9 tahun 2008 tentang Pelayanan Terpadu Penanganan Saksi dan atau Korban TPPO.
.
“Kita bersama dapatnya membangun dan memperkuat kerjasama dalam rangka pencegahan, penanganan dan pemberdayaan korban kekerasan berbasis gender, termasuk TPPO,” ujarnya.
.
Wakapolres Magetan, Kompol Dodik Wibowo menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya kepada para TKW yang akan bekerja di luar negeri agar lebih hati-hati dan selektif dalam memilih PT penyaluran tenaga kerja keluar negeri yang mana harus berlisensi dan ilegal.
.
Kasi Pidum Kejaksaan Magetan, Medi Santoni menjelaskan bahwa sanksi pidana TPPO tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2023 secara spesifik mengatur TPPO dan mencakup pidana terhadap proses peradilan, perlindungan korban dan saksi.
.
Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra yang hadir mewakili Bupati Magetan, Wakapolres Magetan beserta jajarannya, Kasipidum Kejaksaan Negeri Magetan, Opd terkait beserta tamu undangan lainnya.(Prokopim/adm/KD1)














